Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Salah satu tindakan pemerintah menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing.

 

Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Erniningsih saat membuka acara Knowledge Sharing dan Bedah Standar SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan, di Jakarta (15/11/2016) mengatakan, terkait instruksi Presiden tersebut adalah adanya instruksi untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) ditunjuk sebagai penanggungjawab atas aksi tersebut.

 

 src=

 

Ini berarti, lanjut dia, standardisasi khususnya pada sistem manajemen, beserta sistem sertifikasinya,  telah dilihat sebagai salah satu aspek yang dapat dan perlu berperan dalam penanganan masalah korupsi. Demikian pula dengan BSN, dalam hal ini telah dilihat sebagai lembaga pemerintah yang dapat dan harus  turut berperan dalam penanganan masalah korupsi di Indonesia.

 

Erniningsih melanjutkan, ISO sebagai organisasi internasional telah mengeluarkan standar ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System pada tanggal 14 Oktober 2016. Untuk itu, pada bulan November ini BSN telah mengadopsi standar ISO 37001 ini menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan melalui SK Kepala BSN No. 248 Tahun 2016.

 

 src=

 

SNI ISO 37001 tersebut masih menggunakan Bahasa Inggris karena diadopsi sesuai aslinya dengan metode republikasi/reprint, dan saat ini sedang diupayakan konsensus untuk terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Sistem Sertifikasi Anti Korupsi dalam bentuk penyuapan diharapkan  dapat segera terbangun setelah adanya SNI ISO 37001 ini.

 

Saat ini BSN bekerjasama dengan para pemangku kepentingan juga sedang mempersiapkan infrastruktur penilaian kesesuaian untuk implementasi standar SNI ISO 37001 tersebut. “Infrastruktur penilaian kesesuaian terdiri dari Lembaga Sertifikasi yang akan melakukan sertifikasi terhadap implementasi standar tersebut, termasuk auditor-auditor dan pesonel manajemennya,” tambah Erniningsih.

 

 src=

 

Sementara itu Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan bahwa kita membutuhkan standar dan panduan bagi entitas bisnis untuk patuh kepada regulasi yang ada. “Mengikat sekaligus meningkatkan persaingan bisnis yang fair,” katanya.

 

Ia menambahkan, ISO 37001 adalah milestone yang harus disikapi secara serius oleh regulator dan penegak hukum, selain isu private sector corruption act,  beneficial ownerhipcorporate liability, Indonesia Bribery Act dan Foreign Bribery.

 

Vice Chair Project Committee (ISO/PC) 278 Anti-bribery management systems Loi Kheng Min, mengungkapkan, sistem manajemen anti penyuapan dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi. ISO 37001 memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan.