Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus dikelola sebagaimana dengan aspek lainnya dalam perusahaan seperti opersai, produksi, logistik, sumber daya manusia, keuangan dan pemasara. Aspek K3 tidak akan bisa berjalan seperti apa adanya tanpa adanya intervensi dari manajemen berupa upaya terencana untuk mengelolanya. Dalam hal ini, seringkali K3 tidak berjalan dan mengalami hambatan karena kurangnya pengertian dan pemahaman mengenai K3, baik dari pekerja, pengawas, pengusaha ataupun pejabat pemerintah.sering timbul anggapan bahwa K3 merupakan pemborosan, pengeluaran biaya yang sia-sia atau sekedar formalitas yang harus dipenuhi oleh organisasi. K3 masih diaanggap sebagai beban tambahan bagi organisasi. Persepsi seperti ini sangat menghambat pelaksanaan K3.

Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah telah mencanangkan upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan mewajibkan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).