KONSULTAN SNI PRODUCT

Sertifikasi produk merupakan suatu skema pemastian atas mutu, keamanan dan keandalan produk oleh pihak ketiga yang independen untuk menjadi rujukan terutama kepada konsumen dalam membeli produk di pasar. Berbeda dengan jenis sertifikasi lain, sertifikasi produk memfokuskan perhatian sertifikasinya pada kesesuaian produk terhadap standar produk.

Produk yang telah disertifikasi berhak menyandang tanda sertifikasi (certification mark) pada produk tersebut sebagai bukti kesesuaiannya.

Sertifikasi produk merupakan suatu skema pemastian atas mutu, keamanan dan keandalan produk oleh pihak ketiga yang independen untuk menjadi rujukan terutama kepada konsumen dalam membeli produk di pasar. Berbeda dengan jenis sertifikasi lain, sertifikasi produk memfokuskan perhatian sertifikasinya pada kesesuaian produk terhadap standar produk.

Produk yang telah disertifikasi berhak menyandang tanda sertifikasi (certification mark) pada produk tersebut sebagai bukti kesesuaiannya.

Sertifikasi produk merupakan suatu skema pemastian atas mutu, keamanan dan keandalan produk oleh pihak ketiga yang independen untuk menjadi rujukan terutama kepada konsumen dalam membeli produk di pasar. Berbeda dengan jenis sertifikasi lain, sertifikasi produk memfokuskan perhatian sertifikasinya pada kesesuaian produk terhadap standar produk.

Produk yang telah disertifikasi berhak menyandang tanda sertifikasi (certification mark) pada produk tersebut sebagai bukti kesesuaiannya.

PT. JAYA SMART CONSULTANT memberikan jasa pengurusan sertifikasi /Konsultan SNI Produk kepada produsen yang menginginkan produknya disertifikasi terhadap standar tertentu baik Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar Internasional maupun negara lain atau spesifikasi teknis lain. Sertifikasi tersebut pada dasarnya bersifat sukarela dan dilaksanakan berpedoman pada ISO Guide 28. 

Selain sertifikasi sukarela di atas, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai sertifikasi wajib bagi produk-produk tertentu, misalnya Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Saklar untuk Instalasi Tetap Rumah Tangga dan lain-lain. Itu berarti produk-produk yang standarnya (SNI) telah dinyatakan wajib oleh pemerintah, dalam peredarannya harus sudah memenuhi persyaratan standar tersebut. Pemenuhan tersebut ditandai dengan tanda SNI.

Manfaat Sertifikasi Produk

  • Merupakan sebuah jaminan dari lembaga independen bahwa produk dihasilkan melalui sebuah sistem pengujian, pengendalian dan pengawasan yang efektif.
  • Konsumen mendapat kepastian bahwa produk telah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
  • Khusus produk-produk yang diwajibkan, tanda sertifikasi menunjukkan bahwa produk telah memenuhi ketentuan keselamatan.
  • Produk tersertifikasi terlindungi dari kompetisi dengan produk yang tidak memenuhi standar.
  • Tanda sertifikasi pada produk merupakan alat pemasaran yang ampuh.
  • Tanda sertifikasi dapat meningkatkan reputasi produsen yang selanjutnya akan berakibat pada perluasan pasar.
  • Meningkatkan efisiensi melalui penerapan sistem mutu yang efektif.


Prosedur Pendaftaran

Pendaftar akan mendapat Formulir Permohonan Sertifikasi Produk yang harus dilengkapi dan diserahkan ke Badan Sertifikasi. Pendaftar juga perlu mempersiapkan :

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Profil Perusahaan
  • Izin Industri
  • NPWP Perusahaan
  • Pendaftaran Merek
  • Gambar teknis dan Circuit Diagram
  • Foto Produk (Bila Ada)
  • Daftar Bahan baku / Komponen utama dan penunjang.
  • Diagram Alir (Flow Chart) Proses Produksi
  • Rencana Pemeriksaan Mutu
  • Daftar alat uji dan rencana kalibrasi
  • Label Produk
  • Buku Manual Operasi, Service, Petunjuk Instalasi dll
  • Bagan Organisasi
  • Manual Mutu Perusahaan beserta prosedur operasi.

Kriteria Pemberian Sertifikat

  • Produk harus sesuai dengan persyaratan standar
  • Pabrikan harus mempunyai sistem mutu yang dapat diterima untuk memastikan konsistensi kesesuaian produk.
  • Pabrikan mempunyai kemampuan memenuhi Persyaratan Sertifikasi Produk seperti tertuang dalam Kesepakatan Sertifikasi.


Pengawasan / Surveilan

Setelah mendapat sertifikat, pemegang sertifikat akan masuk dalam program surveilan tahunan. Dalam audit pengawasan ini akan dilakukan evaluasi kembali terhadap produk dan sistem mutu.

Pemberitahuan atas Perubahan yang Terjadi

Pemegang sertifikat wajib menyampaikan kepada Badan Sertifikasi segala perubahan yang terjadi pada :

  • Nama perusahaan
  • Alamat / tempat pabrik
  • Nama dagang / merk
  • Penambahan/penghapusan model/jenis/ukuran
  • Kepemilikan perusahaan
  • Penandaan dan label produk
  • Perwakilan manajemen
  • Rencana modifikasi produk, proses produksi dan sistem mutu

Pembekuan dan Penghentian Sertifikat

Pembekuan
Sertifikat dapat dibekukan untuk sementara waktu dalam hal :

  • Apabila surveilan atau pengujian ulang menunjukkan ketidak sesuaian dengan persyaratan dimana penarikan produk dengan segera tidak diperlukan
  • Jika terjadi ketidak sesuaian dalam penggunaan sertifikat atau tanda sertifikasi, dan tidak diperbaiki dengan cara yang benar
  • Apabila terjadi pelanggaran pada Kesepakatan Sertifikasi Produk atau standar produk yang digunakan
  • Apabila pemegang sertifikat gagal memenuhi kewajiban keuangannya.

Penghentian Sertifikat

Sertifikat dapat dihentikan dalam hal :

  • Pemegang sertifikat ingin mengundurkan diri dari program sertifikasi
  • Apabila pemegang sertifikat tidak mau atau tidak dapat memenuhi standar atau aturan baru yang diterapkan.
  • Apabila produk tidak lagi beredar atau pemegang sertifikat keluar dari bisnis produksi produk yang disertifikasi
  • Apabila produk dilarang beredar oleh Negara

Tanda Sertifikasi

Produk yang telah disertifikasi menggunakan tanda sertifikasi sesuai dengan ‘Aturan Penggunaan Tanda Sertifikasi’.